Ketahuilah wahai saudaraku kaum muslimin -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya meng-qadha puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajiban dengan jangka waku yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah 'Aisyah Radhiyallahu'anha:
"Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari (4/166), Muslim (1146))
Berkata Al Hafidz di dalam Al Fath (4/191): "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak."
Sudah dikatahui dengan jelas bahwa bersegera dalam meng-qadha lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak mendunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al Qur-an: "Bersegeralah kalian utuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian." (Ali Imran : 133)
Dan juga dalam surah yang lain : "Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (Al Mu'minun : 61)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar