Zakat wajib dikeluarkan apabila harta yang yang telah dikuasai selama waktu takwim telah mencapai nishab. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah subhanahu wa ta'alaa “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir” (Qs. Al Baqarah: 219). Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah (1) Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.(2) Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
( Baca Selengkapnya )
Situs ini dibangun sebagai sarana ber 'amar ma'ruf nahi munkar, dalam menegakkan syariat Allah Subhanahu Wa ta'ala yang sempurna di muka bumi, syari'at yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam
17 Agustus 2010
Panduan Syariat Zakat Menurut As Sunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar