24 Agustus 2010

Bid’ah: Peringatan Nuzulul Qur’an



Pada bulan Ramadhan banyak umat Islam yang menggelar acara peringatan Nuzulul Qur'an. Untuk itu perlu kiranya kali ini menyoroti masalah Nuzulul Qur'an, hukum memperingatinya dan fungsi utama diturunkannya Al-Qur'an. Peringatan Nuzulul-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, tabi’in, tabi’ut-tabi’in ataupun para ulama mu’tabar nan masyhur dalam Islam. Peringatan tersebut hanyalah diadakan oleh generasi belakang dalam Islam.

Hukumnya adalah bid’ah terlarang. Bukankah Islam ini dijalankan melalui dalil dan contoh ? Apabila tidak ada dalil dan contoh (baik bersifat umum atau khusus), maka tidak boleh kita mengada-adakannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan bukan atas perintah/agama kami maka itu tertolak." [HR Muslim dari 'Aisyah].

Apabila ada yang mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk syi’ar agama Islam, maka kita katakan : Justru pada awal perkembangan Islam dulu – jika hal itu merupakan amalan yang disyari’atkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam – tentu alasan itu lebih layak untuk diamalkan. Islam masih dalam tahap penyebaran. Namun tetap saja beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, dan para ulama setelahnya TIDAK melaksanakannya. Itu merupakan pertanda yang jelas bahwa amalan peringatan Nuzulul-Qur’an bukan merupakan syari’at Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam (walau sebagian orang menganggapnya BAIK). Imam Asy-Syafi’i telah berkata :
من استحسن فقد شرع
(Barangsiapa yang telah menganggap baik suatu amal ibadah (tanpa berlandaskan dalil), maka sungguh ia telah membuat syariat). Dan membuat syari’at itu haram hukumnya, karena hal itu merupakan otoritas Allah ta’ala saja.

( Baca Selengkapnya )

Tidak ada komentar: