Hari raya ‘Idul Fitri tahun 1431 H bertepatan dengan hari Jum’at, 10 September 2010 H. Saat memasuki waktu Zhuhur, DKM Masjid Bachir Ahmad hanya menegakkan sholat Zhuhur berjama’ah, untuk mengamalkan ruhshokh (keringanan atau kemudahan) yang diberikan Allah subhanahu wa ta’alaa (melalui sunnah RasulNya shollallohu ‘alaihi wasallam).
Tentang gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam Rodliallohu ‘anhu bahwa dia berkata :
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah Rodliallohu ‘anhu bahwa Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringan an).
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.
Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar