16 Mei 2010

Mewaspadai Bahaya Perdukunan

Kemajuan peradaban manusia seringkali diukur dengan kemajuan teknologi dan semakin lepasnya masyarakat dari praktek-praktek berbau tahayul. Namun begitu, di zaman sekarang ini praktek perdukunan benar-benar menjamur bak cendawan di musim penghujan. Padahal hal ini merupakan salah satu dampak ketidaktahuan terhadap syirik dan perinciannya. Dunia perdukunan, dunia paranormal, dunia tukang ramal dan yang semisalnya sangat digemari di negeri kita ini. Sehingga kita lihat banyak sekali orang yang berprofesi sebagai paranormal atau tukang ramal. Kacaunya banyak masyarakat kita yang mepercayai mereka, tak peduli tua atau muda dan tidak melihat kaya atau miskin.

Mereka yang aktif mendatangi dukun ternyata bukan cuma orang yang mencari pesugihan. Kita sering menjumpai apabila seseorang hendak menikahkan anaknya, maka ia akan datang kepada dukun dan bertanya kapankah hari pernikahan yang cocok. Contoh lainnya, jika mau membangun rumah atau bangunan mesti mendatangkan dukun. Orang yang mau tes ke perguruan tinggi datangnya juga kepada dukun, orang yang mau tes masuk jadi polisi datang kepada dukun bahkan orang yang mau mencalonkan diri jadi pejabat pun tak mau kalah datang ke dukun. Ketika ada orang yang kehilangan barang maka datangnya kepada dukun. Padahal semua perbuatan tersebut menjadikan seseorang bergantung kepada selain Alloh yang hal tersebut mengurangi ketauhidan, seseorang bahkan dapat menjadikan seseorang melakukan syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Jika ada yang bertanya, “Kenapa disamakan antara dukun dan paranormal, bukankah istilah paranormal itu berbeda dengan dukun?” Maka dijawab: Hakekat keduanya sama, dan perubahan nama tidak akan merubah hakekat. Seperti halnya khomr, maka walaupun namanya diubah menjadi minuman penyegar atau minuman kenikmatan, bir, wiski atau kemasan nama halus yang lain maka kita tetap menganggapnya haram, karena hakekatnya adalah khomr.
Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kami katakan bahwa berobat diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, maka hendaklah seorang muslimin didalam berobat berusaha untuk mendatangi dokter yang ahli, baik berkaitan penyakit dalam maupun penyakit luar untuk diperiksa kemudian diobati esuai dengan obat –obat yang dibolehkan oleh syariat sebagaimana yang dikenal dalam kedokteran, oleh sebab itu haram bagi seorang muslim untuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan kesembuhan dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ;
ما أنزل االله من داء الآ أنزل له شفاء ( رواه البخاري )
Artinya ; Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah menurunkan obat baginya. ( HR .Muslim )
Dan didalam riwayat yang lainnya Beliaupun barsabda
;لكلّ داء دواء ( رواه مسلم )
Artinya ; Setiap penyakit itu ada obatnya. ( HR. Muslim )

Tidak ada komentar: