03 Desember 2010

Syari'at Sholat Safar

Banyak keraguan yang timbul dalam melaksanakan sholat saat berada di perjalanan atau sebagai Musafir. Sholat dalam perjalanan ini disebut Sholat Musafir atau Sholat Safar.
Keraguan ini sangatlah dimungkinkan karena selain cara menyikapi Keringanan tersebut juga banyaknya dalil yang membahas sekitar Sholat Musafir ini baik yang shahih atau dlo’if.

Tidak jarang banyak yang beranggapan bahwa keringanan atau kemudahan ini sebagai bukan bagian dari Ibadah apalagi sering diiringi dengan rasa kurang afdhal bahkan malu dalam menjalankannya. Bahkan dengan mengambil kemudahan atau keringanan itu ada juga menganggap akan mengurangi pahalanya. Tetapi apakah pemahaman atau ini sudah benar ?

Berikut adalah dasar-dasar yang membahas kemudahan atau keringanan :

“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, tidak mengapa kalian mengqashar shalat kalian, jika kalian takut diserang orang-orang kafir” (Q.S 4 : 101). Tetapi betulkah penafsirannya “tidak mengapa” adalah “tidak perlu menjalankan” dan “jika kalian takut diserang” adalah “hanya cocok untuk jaman dulu saja karena sekarang (khususnya di Indonesia) sudah tidak ada perang”?

Mari kita lihat hadits berikut ini :

Tsa’labah bin Umayah berkata : “Aku telah bertanya kepada Umar radliallohu 'anh. tentang firman Allah (Q.S 4 : 101), mengapa kalian mengqashar shalat, sedangkan sekarang ini orang-orang telah aman. Umar menjawab : Aku heran dari apa yang engkau herankan. Maka aku bertanya kepada Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam (tentang firman Allah tersebut), lalu beliau menjawab :

“Itu adalah sedekah dari Allah untuk kalian, maka terimalah oleh kalian sedekahNya itu”


( Baca Selengkapnya )

Tidak ada komentar: